Masa Tenang, Bawaslu Situbondo Patroli Siber Dunia Maya
SITUBONDO, FaktualNews.co-Mengantisipasi sejumlah Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) dan TKD tiga pasangan Capres-Cawapres, melakukan kampanye melalui media sosial (Medsos), Bawaslu Situbondo menyiapkan tim siber untuk patroli di platform media sosial, pada masa tenang Pemilu serentak 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitrianto mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan kelompok kerja siber melakukan patroli pengawasan di dunia maya, khususnya akun media sosial peserta pemilu yang terdaftar.
“Pada masa tenang menjelang hari pencoblosan kami juga fokus patroli di platform media sosial antisipasi adanya kampanye lewat medsos. Tentu tim siber mengawasi media sosial peserta pemilu yang sudah didaftarkan, termasuk akun media sosial pribadi peserta,”kata Fitrianto, Senin (12/2/2024).
Menurut dia, pada masa tenang ini, pihaknya juga fokus pada bentuk pengawasan aktivitas kampanye lainnya, karena masa kampanye sudah selesai, sehingga peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Oleh karena itu, pengawasan terkait adanya kegiatan yang dapat dipersepsikan sebagai kegiatan kampanye itu juga menjadi salah satu fokus yang kami lakukan dalam pengawasan ini,”bebernya.
Bawaslu dan panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan panitia pengawas kelurahan dan desa (PKD), katanya, juga mengawasi terkait dengan konten-konten yang ada di media massa termasuk media sosial yang bisa dimaknai sebagai kampanye.
“Terkait dengan pengawasan di media baik itu media elektronik maupun media cetak serta media sosial. Bawaslu bekerja sama dengan tim siber terus menelusuri portal-portal atau konten berita di internet,” ujar Fitrianto.
Lebih jauh Fitroh menambahkan, Bawaslu dan jajarannya juga melakukan patroli anti politik uang bersama dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo. Dengan harapan, pada masa tenang ini benar-benar menjadi masa yang di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye dan bisa dipatuhi oleh peserta pemilu.
“Jika ditemukan adanya indikasi kampanye, maka berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5 tahun 2023 yang disampaikan oleh Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Situbondo akan menindak tegas dugaan kampanye pada masa tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Lebih jauh Fitrah menambahkan, sejak memasuki masa tenang pada Minggu (11/2/2024) kemarin, pengawas pemilu setempat patroli pengawasan alat peraga kampanye yang masih terpasang, bekerja sama dengan penyelenggara teknis (KPU), Satpol PP serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Pendistribusian logistik ke kecamatan, ke desa dan bahkan le tempat pemungutan suara jadi fokus kami melakukan pengawasan,”pungkasnya.