FaktualNews.co

Pencuri Genset di Lamongan Diamankan Polisi Saat Hendak Menjual Hasil Curiannya

Kriminal     Dibaca : 838 kali Penulis:
Pencuri Genset di Lamongan Diamankan Polisi Saat Hendak Menjual Hasil Curiannya
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : Pelaku diamankan di Polsek Karanggeneng, Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Pelaku pencuri genset tempat pemotongan ayam, di Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan berhasil diamankan Polsek Karanggeneng, Lamongan, Selasa (13/2/2024).

Pelaku berhasil diamankan setelah mendapat informasi jika ada orang yang menawarkan genset dan peralatan tukang dengan harga murah. Kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada nama pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.

“Tersangka berhasil kami amankan dirumahnya dan mengakui perbuatanya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jenset warna kuning, satu unit gunting besar dan satu unit sepeda motor milik tersangka,” kata Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli Endarwati, Selasa (13/2/2024).

Kapolsek Karanggeneng menambahkan, pelaku berinisial Yan (47) warga Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng telah melakukan tidak pidana pencurian di tempat potong ayam milik Hasan Bisri (55) warga Dusun Petiyen Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan pada Rabu (20/12/2023) lalu. “Saat itu korban bersama karyawannya pulang dari tempat pemotongan ayam, pintu sudah ditutup dan di gembok serta di tinggalkan dalam keadaan terkunci ,” jelasnya AKP Yuli Endarwati.

Kemudian, lanjut AKP Yuli, keesokan harinya korban bersama karyawannya kembali datang untuk bekerja namun dikejutkan saat mendapati pintu tempat pemotongan ayam sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok sudah rusak atau dalam keadaan dibuka paksa.

“Korban curiga kemudian memeriksa barang – barang yang ada dan ternyata barang berupa mesin jenset, dua unit mesin sibel, dan dua unit bor telah hilang,” terang Kapolsek Karanggeneng.

Korban kemudian di laporkan ke Polsek Karanggeneng. Polisi yang menerima laporan pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Polsek Karanggeneng untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” Tegas AKP Yuli.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid