FaktualNews.co

Proyek Jalan Tol Probowangi, Didiuga  Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal

Peristiwa     Dibaca : 652 kali Penulis:
Proyek Jalan Tol Probowangi, Didiuga  Menggunakan Tanah Urug Tambang Galian C Ilegal
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: lokasi tambang PT Solehudin di Dusun Krajan, Desa Curahsuri.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Pengerjaan proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), diduga menggunakan tanah urug tambang galian C ilegal, tepatnya pengerjaan proyek jalan tol diwilayah barat  Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, PT Wijaya Karya (Wika) selaku pelaksana pengerjaan proyek jalan tol paket 3, yakni antara Paiton-Besuki, dengan panjang tol sekitar 25,60 kilometer itu, menunjuk  PT Solehudin sebagai suplier tanah urug.

Padahal, PT Solehudin yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya merupakan komoditi andesit atau batu. Sementara yang dipasok ke PT Wika tanah urugan.

Humas Tambang PT Solehudin Imam mengatakan, dalam setiap hari rata-rata yang dikirim dari aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri volumenya  antara 150 hingga 250 rit, namun pengiriman juga tergantung pada kondisi  cuaca.

“Selain itu, volume pengiriman juga tergantung permintaan dari pihak tol. Bahkan, juga tergantung pada lokasi pembuangan,” ujar Imam, Humas PT Solehudin, Senin (12/2/2024).

Imam menegaskan, meski IUP aktivitas tambang di Dusun Krajan, Desa Curahsuri komoditi andesit dan sirtu, namun dia mengaku menyuplai tanah urugan ke proyek tol Probowangi.

“Namun, pengiriman tanah urugan ke proyek tol Probowangi tersebut dilakukan perorangan, bukan dilakukan perusahaan atau PT Solehudin,” pungkasnya.

Sementara itu,  Haddar Humas PT Wijaya Karya (Wika), pelaksana pengerjaan proyek jalan tol Probowangi paket 3, yakni Paiton-Besuki mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab hal tersebut.

“Diakui, saya memang humas PT Wika, namun, untuk menjawab tentang dugaan menggunakan tambang ilegal, saya tidak berhak untuk menjawabnya,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid