LAMONGAN, FaktualNews.co-Tertukar dengan TPS dari Mojokerto, perhitungan peroleh suara di salah satu TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/2/2024) terpaksa dihentikan sementara.
Kertas suara yang ada di TPS tersebut tertukar dengan surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Mojokerto.
“Benar ada salah satu TPS di Lamongan yang surat suaranya tertukar, yaitu TPS 07 di Desa Kelorarum,” kata ketua KPU Lamongan Mahrus Ali ketika, Rabu (14/2/2024).
Saat ini pihak KPU Lamongan menghentikan sementara pemungutan suara sembari menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Lamongan terkait hal tersebut.
“Kami hentikan sementara sambil menunggu apapun rekomendasi yang akan dibuat oleh Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamongan Toni Wijaya menyebut ada sebanyak 16 surat suara tertukar yang sudah tercoblos pemilih dan baru diketahui saat perhitungan surat suara.
“Ada sebanyak16 suara yang tercoblos pemilih, sudah ditandatangani Ketua KPPS, diketahui saat dihitung surat suaranya,” jelas Toni.
Komisioner Bawaslu Lamongan lainnya, M Farid Achiyani menambahkan, Rabu (14/2/2024) malam pihaknya akan menggelar pleno mengenai surat suara yang tertukar ini dan mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih yang kemungkinan hasilnya adalah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Malam ini Bawaslu akan pleno dan kita akan buat rekomendasi soal ini untuk selamatkan suara pemilih,” terang Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan, Pelanggan dan data Informasi Rabu (14/2/2024).
Terpisah, Mustaqim dari tim pemenangan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hadir di lokasi tersebut mengatakan. Di TPS 07 tersebut terdapat surat suara DPR RI dari dapil Jatim VIII Mojokerto.
“Dalam kotak suara tersebut ada sejumlah 207 surat suara, dan yang sudah dihitung 170 surat suara, sedangkan yang belum dihitung 37. Dari 16 surat suara yang tertukar yang sudah tercoblos 14 dan yang belum tercoblos 2 surat suara,”ungkapnya.