FaktualNews.co

Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Ditangkap Polisi, Bacok Tetangganya

Peristiwa     Dibaca : 579 kali Penulis:
Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Ditangkap Polisi, Bacok Tetangganya
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Korban Matrawi, saat dirawat di Puskesmas Sumbermalang, Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Nekat membacok  tetangganya, salah seorang penyelenggara Pemilu 2024 di Situbondo ditangkap polisi. Ia adalah Nurul Huda (29) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten  Situbondo.

Akibat dibacok pria yang diketahui oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbermalang, korban Matrawi (69) mengalami tiga luka bacok di bagian kepalanya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat.

Aksi pembacokan yang dilakukan Nurul Huda terhadap korban itu, berawal saat MI (27) istri pelaku yang sering bermimpi  didatangi korban,  sehingga atas dasar mimpi tersebut, pelaku mendatangi korban di rumahnya.

Bahkan, tanpa babibu pelaku langsung membacok kepala korban, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis  parang. Akibatnya, korban mengalami tiga luka di kepalanya. Usai membacok kakek berusia 69 tahun, oknum anggota PPK tersebut langsung ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, selain mengamankan oknum anggota PPK bernama Nurul  Huda, pihaknya juga mengamankan barang bukti sajam jenis parang, yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Sedangkan motif pembacokan, karena istri pelaku yang sakit sering bermimpi didatangi korban Matrawi, sehingga dengan dasar mimpi tersebut, Nurul Huda membacok korban di rumahnya,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (16/2/2024).

Menurut dia, akibat kasus pembacokan tersebut, oknum anggota PPK Sumbermalang itu terjerat pasal 351 KUHP.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN