Peristiwa

Polres Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Asal NTB

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah lima orang pemuda berhasil diamankan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan sopir truk asal Lombok Barat NTB, yang mengakibatkan Bahrendra tewas.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan korban Bahrendra, yakni Kadir Sugianto (29) dan Angga (19),”ujar AKP Momon.Suwito Pratomo, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Jumat (16/2/2024).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan lima pemuda yang diamankan. Kedua tersangka memukul korban hingga mengakibatkan  meninggal dan terkapar dilokasi kejadian.

“Sedangkan tiga orang diamankan statusnya sebagai saksi. Sebab, saat kejadian ketiganya hanya menonton, bahkan mereka berusaha melerainya,”katanya.

AKP Momon menjelaskan, sebelum melakukan pengeroyokan di jalur Pantura Sifubondo. Mereka pesta minuman keras (miras) jenis arak di rumah salah seorang temannya.

“Keduanya terjerat pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP, dengan ancaman hukuman. maksimal 12 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.