LAMONGAN, FaktualNews.co-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut dikarenakan di TPS itu memperbolehkan warga yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak ber KTP desa setempat.
“Ada empat TPS, di 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Lamongan. Yang pertama, TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang. Kedua TPS 07 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk. Ketiga, TPS 25 Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong dan terakhir TPS 19 Desa Brengkok, Kecamatan Brondong,” kata M Farid Achiyani, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi. Sabtu (17/2/2024).
Farid menyebut rekomendasi PSU ini karena dalam pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu ada orang ber-KTP dari luar Lamongan dan tidak membawa surat pindah memilih, namun diizinkan memilih KPPS.
“Kasusnya karena ada pemilih tidak memakai KTP elektronik di daerah tersebut, tapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Tadi malam kita mendapatkan arahan dari Bawaslu Provinsi Jatim untuk melakukan PSU,” ujar Farid.
Lebih jauh Farid menambahkan. Pada hari pemungutan suara sudah dilarang PTPS, tapi KPPS nya itu yang ngotot untuk memberikan. Untuk di TPS 02 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang sebanyak 2 orang, suami istri. Kalau di TPS 07 Desa Wanar sebanyak 1 orang. Untuk TPS 25 Desa Sedayulawas 1 orang, sedangkan di TPS 19 Desa Brengkok sebanyak 2 orang.
PSU dilakukan untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur.
“Saya memastikan tidak ada indikasi penggelembungan suara. Memang mereka itu orang setempat, tapi sudah memiliki KTP luar daerah,” jelas M Farid Achiyani.
Terpisah, Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan saat dikonfirmasi, masih belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU tersebut.