SITUBONDO, FaktualNews.co- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, membebastugaskan sementara Imam Hidayat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Situbondo, dari tugas pokok dan fungsinya.
Pasalnya, Imam Hidayat diduga terlibat politik praktis, dengan cara melakukan sosialisasi sebagai Calon Wakil (Cawabup) tahun 2024, melalui media sosial facebook (Medsos FB).
Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Samsuri mengatakan, diakui tertanggal 13 Februari 2024 lalu, Imam Hidayat Sekretaris Dispusip Kabupaten Situbondo dibebastugaskan, lantaran dalam video yang viral di medsos FB Imam Hidayat mempromosikan sebagai Cawabup Situbondo.
“Benar sekretaris Dispusip Situbondo dibebastugaskan sementara sejak tanggal 13 Februari 2024, sesuai SK Bupati Situbondo nomor:X.802/209/431.404.2/SK/2024,”ujar Samsuri, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, pembebasan tugas Imam Hidayat sebagai Sekretaris Dispusip Kabupaten Situbondo itu dilakukan untuk memperlancar pemeriksaan, dugaan pelanggaran disiplin PNS, pasal 3 dan pasal 5 peraturan pemerintah nomor 94 tahu 2021 tentang disiplin PNS.
“Jadi, untuk memperlancar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin, untuk sementara Imam Hidayat Sekretaris Dispusip Situbondo dibebaskan tugaskan,”katanya.
Sementara itu, Imam Hidayat saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, alasan dirinya dibebaskantugaskan dari sekretaris Dispusip Kabupaten Situbondo.
“Saya tidak tahu pelanggaran yang dimaksud BKPSDM. Sebagai ASN saya siap dipanggil kapan saja untuk diperiksa. Dia akan mengikuti regulasi yang ada,”katanya.
Menurut dia, jika yang dijadikan alasan video yang beredar di media sosial dalam rangka sosialisasi calon wakil bupati itu tidak benar.
“Jadi, laporan atau alasan yang disampaikan BKPSDM tidak benar,”bebernya.