SITUBONDO, FaktualNews.co – Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat dibebastugaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi, dengan alasan yang tidak jelas.
Sehingga atas tindakan Bupati Karna Suswandi yang dinilai arogan, yang memberikan pelanggaran disiplin tingkat berat sejak 13 Februari 2024 lalu, Imam Hidayat melalui Law Office Aman Al Muhtar selaku kuasa hukumnya melakukan perlawanan, mengirim surat keberatan administrasi kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Bahkan, nota keberatan administrasi Imam Hidayat melalui kuasa hukumnya tertanggal 19 Februari 2024 itu, tembusannya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberatasan Korupsi. Menpan RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, BKN Regional 2 Jatim, Gubernur Jatim, Ketua DPRD Jatim, dan Ketua DRPD Situbondo.
“Hari ini (Senin red-), kami mengirim surat keberatan administrasi kepada Bupati Karna Suswandi, terkait kebijakannya yang dinilai cacat hukum. Mengingat sebelum dilakukan klarifikasi dugaan yang dituduhkan. Namun Bupati Karna sudah mengeluarkan SK pembebasan tugas sementara klien saya,”ujar Aman Al Muhtar, Senin (19/2/2024).
Menurut dia, karena SK Bupati Situbondo nomor: X.802/431.404.2/SK/2024 cacat hukum, sehingga pihaknya mengajukan keberatan administratif kepada bupati. Bahkan, pihaknya juga meminta untuk mencabut dan membatalkan SK tersebut, sebelum klien diperiksa.
“Namun, jika selama 10 hari nota keberatan tidak ditanggapi, kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”bebernya.
Lebih jauh Aman menjelaskan, sebetulnya kliennya loyal sebagai ASN, meski sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, dan demosi sebagai Sekretaris Diskoperindag Situbondo, dipindah lagi jadi sekretaris DLH hingga dimutasi Sekretaris Dispusip, namun kliennya tetap loyal kepada pimpinan.
“Anehnya, meski loyal klien kami dituduh melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS),”katanya.
Aman mengatakan, dasar yang terbitnya SK pembebasan tugas kliennya adalah video, saat klien dirinya memberikan bantuan kepada salah satu masjid di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.
“Saat itu, klien saya tidak memperkenalkan dirinya sebagai Cawabup. Makanya, saya tegaskan sekali lagi, SK pembebasan tugas klien saya cacat hukum,”imbuhnya.
Aman mengatakan, sesuai pasal 40 ayat (2) peraturan BKN, pembebasan tugas sementara bisa dilakukan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan, ini sudah sangat bertentangan, klien kami kooperatif.
“Oleh karena itu, kami menilai tujuan Bupati Karna sangat jelas, bupati menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbeda yang ditetapkan perundang-undangan. Sekali lagi kami memberi waktu pada bupati untuk membatalkan SK bupati tersebut,”pungkasnya.