Peristiwa

Hamili Selingkuhannya, Oknum Anggota Polres Lamongan Masuk Tahanan Khusus

LAMONGAN, FaktualNews.co-Tugas berat Kapolri untuk kembali mengangkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali diuji.

Kali ini dilakukan seorang oknum anggota Polres Lamongan berinisial A berpangkat Bripka ditahan setelah menghamili selingkuhannya berinisial LM (27) warga Kecamatan Sarirejo, Lamongan, hingga melahirkan bayi laki-laki seminggu lalu hasil hubungan gelapnya.

Kasus Bripka A anggota Polres Lamongan itu diketahui sudah beristri dan mempunyai anak, memiliki hubungan dengan korban LM, telah ditangani Propam Polres Lamongan dan menjalani proses hukum terkait Kode etik Polri.

“Kasus tersebut sudah ditangani dan sudah proses kode etik profesi,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya Kamis (22/2/2024).

Kini Bripka A ada dalam penempatan khusus (Patsus) terhitung sudah dua pekan hidup di sel tahanan khusus. “Dan saat ini, anggota tersebut sudah di Patsus selama 30 hari,”ungkap Ipda Andi Nur Cahya.

Terkait oknum Polri yang melanggar etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan dikenakan pelanggaran sanksi disiplin dan kode etik profesi yang tidak boleh dilanggar setiap anggota insan Polri, pada saat bertugas, maupun pada saat di luar tugas.

“Tetap berlanjut, kita menunggu proses selanjutnya,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.

Sementara itu, seorang perangkat desa asal korban saat dikonfirmasi membenarkan ada warganya yang dihamili oleh oknum anggota Polri.

“Kemarin dipanggil Pak Wakapolres, cuma klarifikasi aja. Apa betul warganya hamil,”katanya.

Lebih jelasnya ia menambahkan, saat dimediasi belum ada kesepakatan, sampai dengan saat ini, oknum polisi tidak mau diajak menikah walaupun itu hanya sirri.

“Belum ada kesepakatan mas. Wargaku minta nikah walau sirri tapi pak polisi tersebut gak mau.” ujarnya.

Diketahui korban LM adalah anak yatim yang sudah ditinggal orang tuanya dua tahun lalu, dan dari keluarga kurang mampu.  “Beban mental aku mas,” tuturnya.