Peristiwa

Seminggu, Dua Anak di Lamongan Tewas Tenggelam

LAMONGAN, FaktualNews.co-Dalam seminggu ini di wilayah hukum Polsek Turi, Lamongan terjadi peristiwa tenggelam yang menimpa dua anak. Sebelumnya Sabtu (17/2/2024), balita perempuan berinisial JAW (3,5), warga Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, ditemukan tewas tenggelam di empang dekat gudang penggilingan padi milik orang tua korban.

Seementara Rabu (21/2/2024) bocah laki-laki berinisial RSK (6) warga Desa/Kecamatan Turi Lamongan ditemukan tewas tenggelam di tambak milik Yayasan pondok SPMAA (Sumber Pendidikan Mental Agama Allah).

“Tambak tempat korban tenggelam memiliki panjang tambak kurang lebih 30 meter, dengan lebar lebih 40 meter dan kedalaman 1,5 meter,” kata Iptu Kusnandar, Kapolsek Turi, Rabu (21/2/2024).

Iptu Kusnandar menceritakan kronologis kejadian yang bermula saat siang hari ibu korban Karsinah (63) memanggil korban yang sedang asik mandi di tambak milik pondok SPMAA bersama banyak teman korban lainya, namun korban menolak pulang.

“Setiap hari memang tambak tersebut digunakan mandi oleh anak anak pondok dan anak anak warga sekitar,” ujar Iptu Kusnandar.

Selang dua jam kemudian, ibu korban kembali melihat putranya yang tak kunjung selesai mandi untuk pulang, namun tambak sudah sepi tidak ada anak-anak lainya.

“Saat melihat ke tambak tempat putranya mandi, hanya mendapatkan baju dan celana korban yang masih di tepi tambak, kemudian ibu korban pulang dengan berteriak ‘anakku kelelep…anakku kelelep’ (Anak saya tenggelam, anak saya tenggelam),” ungkap Kusnandar menceritakan.

Warga akhirnya mencari korban di tambak dan ditemukan korban dalam posisi tertelungkup di bawah air, saat diperiksa tidak bergerak. “Warga kemudian membawa korban ke Klinik Pondok dan langsung dilarikan ke RSML, namun nyawa korban sudah tidak tertolong,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan luar mayat oleh tenaga medis RSML Lamongan tidak di ketemukan tanda tanda penganiayaan di tubuh korban, hanya luka lecet dibawah mata kiri (dimungkinkan gigitan hewan kecil di tambak).

“Keluarga korban menolak dan tidak bersedia di lakukan otopsi mayat dengan membuat surat keterangan penolakan keluarga, selanjutnya pihak keluarga membawa korban ke rumah duka,”pungkasnya.