SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas. Petugas satuan lantas (Satlantas) Polres Situbondo, melakukan razia khusus untuk kendaraan bak terbuka, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni digunakan untuk mengangkut penumpang.
Hasilnya, petugas lantas yang dipimpin langsung Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan, berhasil menjaring lima kendaraan bak terbuka, yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
“Karena para sopir menggunakan mobil pikap tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga untuk memberikan efek jera, petugas langsung memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada para sopirnya,”ujar AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, pihaknya sengaja menggelar razia kendaraan bak terbuka, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas. Mengingat kendaraan bak terbuka rawan terjadi kecelakaan, jika digunakan untuk sarana transportasi warga.
“Kendaraan bak terbuka membawa penumpang ini jelas dilarang. Sebab, sangat membahayakan. Larangan bak terbuka membawa penumpang ini, sudah tertera dalam UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,”bebernya.
AKP Tutud Yudho Prastyawan menambahkan, karena kendaraan bak terbukti masih digunakan untuk sarana transportasi, terutama pada saat liburan sekolah, yakni digunakan untuk sarana transportasi ke tempat wisata.
“Sehingga dengan bukti tersebut, petugas akan rutin melakukan razia terhadap kendaraan bak terbuka di jalur pantura Situbondo,”pungkasnya.