Tambang Galian C di Loceret Nganjuk, Diduga Ganggu Trantib
NGANJUK, FaktualNews.co – Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menyatakan tengah melakukan koordinasi dengan beberapa Tim Pemkab untuk melakukan sidak aktivitas pertambangan di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Nganjuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, koordinasi dilakukan mengingat kewenangan perizinan terkait pertambangan atau galian C berada di ranah Pemprov Jatim.
“Termasuk di Kabupaten Nganjuk, karena sejak kewenangan soal izin pertambangan atau galian C ini ditarik ke provinsi, kita tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan maupun penertiban,” kata Suharono saat ditemui FaktualNews.co di kantornya, Jumat (23/2/2024) pagi.
Suharono mengaku berdasarkan fakta di lapangan, masih banyak ditemukan aktivitas penambangan di wilayah Nganjuk.
“Kami akan berkoordinasi dengan ESDM Provinsi ada insinyur pengawas, saya akan minta turun ke Nganjuk, seperti ada kasus seperti ini, ada gangguan trantib salah satunya bunyi, bau juga kebisingan,” bebernya.
Masih kata Suharono, ia menyebutkan selain tidak ada pendapatan daerah yang diperoleh, aktivitas penambangan tersebut juga membuat banyak infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah rusak karena truk-truk yang digunakan memiliki tonase besar.
“Semua yang kita tindak karena adanya informasi dari masyarakat. Kita tutup selama tidak memiliki izin dan tidak memberikan retribusi untuk pendapatan daerah,” katanya.
Senada disampaikan Kades Genjeng, Lausin ketika ditemui FaktualNews.co di lokasi galian C Desa Genjeng, membenarkan kalau pemanggilan Carik (Sekdes) oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk bukan terkait tambang galian C yang viral di media online maupun cetak.
Lausin menambahkanmenambahkan, Sekdes dipanggil Kejaksaan itu sebatas klarifikasi adanya tambang galian C PT Aksa Energi Indonesia yang ada di Desa Karangsono bukan yang diberitakan di salah satu media online dan cetak.
Lausin menjelaskan, terkait tambang galian C di Desa Genjeng, pihaknya tidak ada domain kesitu, menolak juga tidak bisa, apalagi menerima. Terkait SMPN 2 Loceret yang merasa terganggu dengan keberadaan tambang tersebut, Lausin mengatakan jika itu kewenangan UPT dan Kadis Pendidikan.