FaktualNews.co-Kasus penguasaan tanah ganjaran milik Negara atau aset daerah di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan kasus tersebut ke Pidana Khusus (Pidsus) yang diduga dilakukan Anam Makruf Cs.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby. “Dari hasil penyelidikan bidang intelijen dan pemeriksaan inspektorat menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset desa milik Desa Lebakadi,” kata Fadly, saat ditemui di kantornya Senin (26/2/2024).
Diketahui tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai no. 10 terbitan tahun 2022 yang dikuasai oleh Aman Makruf Cs yang seharusnya dikembalikan ke Desa.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Anam Makruf Cs (5 kawannya) warga Desa Lebakadi yang diduga menguasai tanah ganjaran tersebut belum bisa dikonfirmasi terkait banyaknya bangunan permanen yang sudah berdiri di lahan tanah ganjaran tersebut.