SITUBONDO, FaktualNews.co – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penyalahgunaan uang dana desa (DD) sebesar Rp 1.875.644.808, dari jumlah total temuan kerugian negara sebesar Rp 2.825.667.583.
Padahal, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, belum genap satu bulan menangani penyalahgunaan keuangan DD tahun 2022 di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Dari jumlah total sebanyak 44 desa pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, yang keuangan desanya bermasalah, ternyata sudah ada sebanyak 37 desa yang telah mengembalikan temuan kerugian DD pada tahun 2022 tersebut.
Bahkan, sampai saat ini ada tujuh desa yang belum menyerahkan temuan ke Inspektorat Pemkab Situbondo, dengan total kerugian mencapai sebesar Rp. 950.022.774.
Tujuh desa yang belum menyerahkan temuan kerugian itu, yakni Desa Sumberanyar, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan dan Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, sebanyak 44 desa itu menyerahkan kerugian negara ke Inspektorat Pemkab Situbondo, karena ditemukan penyalahgunaan kerugian keuangan desanya.
“Sedangkan temuan kerugian negara itu diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Januari 2023 lalu,” ujar Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana,
Menurut dia, begitu menerima penyerahan temuan dari Inspektorat Pemkab Situbondo, pihaknya menindak lanjuti temuan itu, namun ditengah proses penyelidikan beberapa kepala desa telah menyerahkan temuan kerugian negara itu.
“Dari 44 desa, ternyata sudah ada 37 desa yang menyelesaikan temuan itu,” kata Ginanjar.
Lebih jauh Ginanjar menambahkan, dalam dugaan penyalahgunaan DD itu, pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai milyaran tersebut.
“Jumlah pastinya, uang yang kami selamatkan sebesar Rp 1.875.644.808,” bebernya.
Ginanjar menegaskan, pihak kejaksaan telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya itu dengan membuat surat pernyataan.
“Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang ditentukan kades itu, maka kita proses hukum,” tegasnya.