Hukum

Korupsi DD Rp677 Juta, Mantan Kades Kotakan Situbondo, Divonis 5,6 Tahun

SITUBONDO, FaktualNews.co-Ketua Majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Arwana menjatuhkan vonis terdakwa kasus korupsi DD Suriwan  selama 5,6 tahun penjara. Hal ini aHHkarena terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 677.046.200.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hadi Ardiianto mengatakan, selain  menjatuhkan hukuman pidana. Namun terdakwa Suriwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Ketika terdakwa tidak membayar uang denda itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,”bebernya.

Ferry menegaskan, mantan Kades Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 677.046.200 dengan waktu paling lama satu bulan setelah pasca putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu,” kata Ferry.

Lebih jauh Ferry menegaskan, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

“Subsider uang pengganti selama satu kurungan penjara,”katanya.

Ferry menjelaskan, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut  terdakwa  selama 6,5 tahun kurungan penjara.

“Tapi ternyata hakim memvonis dengan penjara 5,6 tahun. Atas putusan itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa sama-sama pikir-pikir,” pungkasnya.