FaktualNews.co

Hari Kedua Perhitungan Suara, KPU Lamongan Sudah Rekapitulasi 17 Kecamatan 

Politik     Dibaca : 493 kali Penulis:
Hari Kedua Perhitungan Suara, KPU Lamongan Sudah Rekapitulasi 17 Kecamatan 
FaktualNews.co/Faisol
Saat Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Hari kedua rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di hotel Grand Mahkota Lamongan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan rampungkan rekap sebanyak 17 Kecamatan.

Pimpinan sidang pleno, Mahrus Ali mengatakan. Sebelumnya pada hari pertama kemarin rekapitulasi penghitungan untuk tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pucuk, Tikung, Solokuro, Glagah Sukodadi, Sekaran dan Kecamatan Maduran.

Tidak ada satu pun interupsi dan bisa menerima hasil rekapitulasi dari saksi maupun mereka yang hadir.

“Sebelumnya tujuh kecamatan dan dihari kedua ini, rekapitulasi yang sedang berlangsung untuk 10 kecamatan.” Kata Mahrus ketua KPU Lamongan. Jumat (1/3/2024).

Sepuluh kecamatan yang direkap perolehan suara yakni, Kecamatan Babat, Brondong, Kalitengah, Karangbinangun, Karanggeneng, Modo, Ngimbang, Sambeng, Turi dan Kecamatan Sukorame.

Mahrus menambahkan, penyelenggaraan Pemilu tahun ini, KPU Lamongan menerjunkan tim sebanyak 29.071 KPPS di 4.153 TPS. Dengan tahapan rekapitulasi suara mulai dari penghitungan di masing-masing TPS hingga tingkat kecamatan. “Terkait daftar pemilih tetap di Lamongan yang ditetapkan pada 20 Juni 2023 berjumlah 1.044.776 DPT, dengan jumlah partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 di Lamongan sebesar 90 persen,” tuturnya.

Pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, KPU pada hari ketiga Sabtu (2/3/2024) besok terakhir untuk sepuluh kecamatan. Yakni Kecamatan Bluluk, Deket, Kembang, Lamongan, Mantup, Paciran,Kedungpring, Sarirejo, Sugio, dan Kecamatan Laren,

“Bilamana ada kemungkinan belum selesai, maka bisa tentatif untuk digeser kemudian. Namun kami punya target, optimis untuk menyelesaikan seluruh perolehan suara di 27 kecamatan di Lamongan,” ketua KPU Lamongan.

Rekapitulasi 27 kecamatan mulai data pemilih, hasil perolehan, baik dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi serta DPRD kabupaten/kota hanya 5 TPS di empat kecamatan yang harus menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yaitu di Kecamatan Pucuk, Ngimbang, Brondong dan terakhir di Kecamatan Laren.

“Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu penetapan hasil Pemilu,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin