SURABAYA, FaktualNews.co – Paranormal Samsudin Jadab alias Gus Samsudin resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut video aliran sesat yang membolehkan ‘tukar pasangan’ suami istri yang dibuatnya pada chanel Youtube Raka Official.
“Tadi sudah digelar Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Perhari ini, kata Kombes Dirmanto, Samsudin juga sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” kata Charles.
Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.
“Peran Samsudin membuat skenario,” ucapnya.
“Dia berharap [konten aliran sesat itu bisa] untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga sedang mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini.
“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.
Diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Di video itu, si beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Konten tersebut diunggah di chanel Youtube milik Samsudin, Raka Official, sekitar Sabtu (24/2/2024) lalu. Saat ini video yang berdurasi 27 menit lebih itu sudah ditonton 69.147 kali.