FaktualNews.co

Dugaan Pencurian Suara di PPK Kertosono Nganjuk, Begini Kata Politisi Golkar

Politik     Dibaca : 3811 kali Penulis:
Dugaan Pencurian Suara di PPK Kertosono Nganjuk, Begini Kata Politisi Golkar
FaktualNews.co/Istimewa.
Suasana rekapitulasi suara Pemilu di PPK Kertosono, Nganjuk, Jumat (23/2/2024) malam.

GANJUK, FaktualNews.co-Perbincangan dugaan peencurian suara yang terjadi di PPK Kertosono, Nganjuk membuat politisi Golkar Adi Wibowo Ahmad Ibrahim buka suara.

“Karena apapun, Partai Golkar itu berjuang dengan semangat dan konsisten, tidak melakukan pelanggaran,” kata Adi Wibowo Ahmad Ibrahim di jalan Trunojoyo, Nomor 35 A, Nganjuk, Senin (4/3/2024).

Sebagaimana ramai diberitakan, dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam peencurian suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono,Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.

Dugaan pencurian suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Adi Wibowo menduga pelaku itu tidak berdua saja, dikarenakan kalau dikembangkan, selain dari dia juga ada dugaan pelaku lain yang meminta untuk melakukan peristiwa tersebut.

“Secara hukum pidana, yang meminta untuk melakukan peristiwa itu juga merupakan bagian daripada terduga pelaku, dan untuk unsur pidana dari dua desa itu sudah terbukti, bahwa sudah terjadi tindak pidana,” kata Adi Wibowo.

Masih kata Adi Wibowo, ketika itu terjadi dugaan  pencurian hasil suara partai lain yang dimasukkan kepada salah satu Caleg.

“Saya menduga dibalik peristiwa tersebut, oknum ketua PPK maupun oknum anggota panwascam motifnya adalah mencari uang, bukan secara politis, melainkan mencari uang pada kesempatan itu, maka seharusnya pidananya terbukti,” ujarnya

Disinggung terkait proses yang terjadi, Adi menjelaskan, untuk mekanisme pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Nganjuk sesuai dengan undang-undang.

“Kami sudah melaporkan dan menyerahkan alat bukti yaitu C1 dan D yang belum tertandatangani ke Bawaslu Nganjuk, tinggal Bawaslu tindak lanjutnya seperti apa,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin