SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang emak-emak bernama Ricca Maryatul Qibtiyah warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo, melaporkan kasus penipuan dengan modus arisan online ke Mapolres setempat, dengan terlapor Siti Khusnul Khatimah (47) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Dalam laporannya ke SPKT Polres Situbondo, emak-emak berusia 39 tahunan itu, mengaku tertipu sebesar Rp94 juta, dengan modus arisan online oleh terlapor Siti Khusnul Khotimah.
“Kami terpaksa melaporkan kasus penipuan arisan online tersebut. Sebab, hingga kini, terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan, nomor ponsel terlapor sudah tidak aktif lagi,”ujar Ricca, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Senin (4/3/2024).
Menurut dia, kasus penipuan yang dilakukan terlapor itu, berawal saat korban bersama sejumlah temannya ikut arisan online sejak Agustus 2022 hingga April 2023, namun saat dirinya sudah menyetor uang sebesar Rp94 juta.
“Tiba-tiba terlapor mengirim pesan suara melalui grup WA arisan, yang mengatakan tidak sanggup lagi membayar uang arisan anggota. Selain itu, hingga kini, terlapor sudah tidak diketahui keberadaannya. Makanya, kami melaporkan kasus psnipuan ini ke Mapolres Situbondo,”beber Ricca.
Kasi Humas Polres Situbondo, Ipda Achmad Sutrisno mengatakan, untuk menidaklanjuti dan mendalami kasus dugaan penipuan, dengan modus arisan online dengan terlapor Siti Khusnul Khatimah, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.
“Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga akan memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi,”katanya.