LAMONGAN, FaktualNews.co-Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Menanggapi hal tersebut saat rapat pleno yang dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.30 WIB di kantor KPU Lamongan, Mahrus Ali, Ketua KPU mengatakan tidak apa-apa.
“Ya gak papa, sebab itu hak setiap saksi dan akan dicatat di keberatan atau D kejadian khusus, “kata Mahrus Senin (4/3/2024).
Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan Khoirul Huda, mengatakan, sesuai perintah partai, karena proses pencalonan 02 khususnya cawapres jelas melanggar konstitusi dan dalam proses pemenangannya pun menggunakan cara cara yang tidak demokratis.
Dikatakan, di antaranya penggunaan perangkat desa dengan target perolehan di tiap desa disertai ancaman. “Tanpa bermaksud, merendahkan hasil Pilpres 2024 di Lamongan, kami menilai langkah langkah yang dilakukan paslon 02, telah menciderai proses pemilu yang seharusnya demokratis,” kata Huda.
Lebih jauh kepala BSPN PDI-P Lamongan menjelaskan alasan tidak menandatangani D Hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Lamongan beranggapan, karena proses pendaftaran capres-cawapres menyalahi aturan diputuskan dari putusan Mahkamah Konstitusi dan perubahan di PKPU batas usia capres-cawapres.
“Pelanggaran etik penyelenggara dan terjadinya penggunaan alat kekuasaan dan mengerahkan aparatur negara untuk memenangkan Paslon 02, serta perilaku dan tindakan nyata yang dilakukan para aparatur sipil negara, ASN, TNI, Polri yang secara undangan-undangan harusnya netral, tapi di Pemilu 2024 aparatur tersebut tidak netral,” tegas Huda.
Hal senada juga diungkapkan saksi Paslon 01 Mustaqim. Sesuai surat instruksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, pelanggaran itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN berpendapat agar Deputi Saksi dan Pengorganisasian Timnas AMIN memerintahkan untuk Saksi mulai dari Kabupaten/ Kota, dan Saksi Provinsi di daerah yang teridentifikasi terjadi dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan bansos, mobilisasi kepala desa, pelibatan aparat pemerintahan, money politik.
Dugaan penggunaan SIREKAP sebagai alat utama rekapitulasi penghitungan suara, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Tidak menandatangani berita acara rekapitulasi Capres-cawapres (Form D Hasil) di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi dan menuliskan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi di setiap level. Serta membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilu ke Panwascam setempat,” kata Mustaqim Ketua Timnas 01 Daerah Lamongan.
Timnas Amin untuk menginformasikan ke Tim Hukum Pusat terkait laporan pelanggaran tersebut dengan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi (Form D Hasil) dan Menuliskan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi dalam formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
“Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten untuk pilihan presiden ada dua saksi paslon 01 dan 03 yang tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi dengan menulis beberapa keberatan,”jelas Mustaqim.
Sedangkan untuk pemilihan legislatif, lanjut Mustaqim, ada saksi dari salah satu partai politik tidak tanda tangan dalam berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pilihan legislatif.
“Nanti kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Data Informasi M Farid Achiyani menanggapi itu, tetap keputusan mereka.
“Kami tetap menghormati keputusan mereka atau para saksi, untuk mekanisme kami serahkan kepada aturan yang ada,” ujar Farid.