FaktualNews.co

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dari dalam Lapas Probolinggo

Kriminal     Dibaca : 552 kali Penulis:
Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Sabu dari dalam Lapas Probolinggo
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Rilis Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat di Mapolres Jember. 

JEMBER, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Jember melakukan ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember. Narkoba tersebut di antaranya jenis Sabu, Ganja, Okerbaya, dan Miras.

Dari ungkap kasus tersebut, selama kurun waktu bulan Februari 2024 kemarin, Polisi berhasil mengamankan 35 orang tersangka dari 32 kasus.

Namun dari ungkap kasus yang dilakukan polisi itu, kasus peredaran narkoba yang paling menonjol adalah jenis sabu dan ganja. Dimana, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1 Kg dan ganja kurang lebih 12 Kg.

Selain itu terkait peredaran dari dua narkoba tersebut, diketahui juga melibatkan seorang penghuni lapas di wilayah Probolinggo.

“Untuk ungkap kasus peredaran narkoba selama bulan Februari 2024. Kami amankan 35 orang tersangka dari 32 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu berat kotor 1 kg, berat bersih sekitar 823,45 gram. Kemudian ganja 2 kg, Okerbaya 82 ribu butir. Serta Miras sebanyak 46 botol,” kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (5/3/2024).

Bayu juga menjelaskan proses ungkap kasus peredaran sabu dan ganja tersebut.

“Berawal dari kami mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malang-Jember, BB yang kami amankan 1 klip sabu seberat kurang lebih 1 ons. Kami amankan tersangka inisial TS,” ujarnya.

“Diketahui yang bersangkutan terafiliasi dengan kelompok jaringan lainnya dengan inisial YT alias Galiyuk,” sambungnya.

Kemudian dari pengembangan antara dua tersangka itu, dihubungkan oleh seorang operator dari dalam lapas berinisial AB.

“Perlu kami sampaikan juga, ada keterkaitan dengan lapas. Jadi kami menduga ada keterlibatan bandar di (dalam) lapas. Namun demikian, ini masih terus kami dalami. Serta kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenhumham, terkait dengan jaringan bandar narkoba di lapas itu,” ujarnya.

Dari pengembangan itu, YT pun juga ikut diamankan polisi. Dari penangkapan itu, diketahui YT juga diduga adalah jaringan pengedar narkoba besar dari wilayah Aceh.

“Tersangka diamankan di sekitar hotel wilayah Malang. Didapati dari tangan tersangka sabu dengan berat cukup banyak (tanpa disebut detail), juga ada sekitar 12 Kg ganja. Diduga YT atau Galiyuk ini bandar besar. Bisa berafiliasi dari Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Timur. Di Jawa Timur mengendalikan peredaran dari Malang, juga daerah lain seperti di Jember,” ulasnya.

“Untuk kasus ganja ini, karena jaringan Aceh. Kasus pertama BB 12 Kg ganja ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan yang ditangani oleh Polres Jember sebanyak 2 Kg dengan pelaku inisial FH (37), jaringannya,” sambung mantan Kapolres Pasuruan itu.

“Untuk modus ganja, sistem jaringan terputus dan menggunakan jasa paket kurir, online, bus, dan jalur pesawat dari yang kami ungkap, kata pria yang akrab disapa Nurman ini.

Untuk nominal keuntungan, lebih lanjut kata Nurman, para pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu per paket.

“Dari transaksi untuk ganja. Untuk sabu dari medan Rp 500 juta per Kg, bisa mencapai Rp 1 Miliar,” ungkapnya.

Terkait ancaman hukuman, kembali Kapolres Jember menjelaskan, para pelaku dijerat dengan tiga Undang-Undang tentang narkotika.

“Pertama Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111, 113, 114. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid