Politik

Dugaan Pencurian Suara di PPK Kertosono, Ketua Bawaslu Nganjuk: Tidak Ada Unsur Pidana

NGANJUK, FaktualNews.co-Terkait polemik dugaan pencurian suara yang dilakukan oknum PPK dan Panwas Kertosono yang sempat gegerkan Nganjuk. Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto angkat bicara.

Yudha menjelaskan, bahwa permasalahan yang sempat ricuh dalam proses rekapitulasi di PPK Kertosono tersebut sudah selesai melalui kajian akhir yang dilakukan tim.

“Sudah tuntas semuanya mas..kami melibatkan dari pihak provinsi dan juga para ahli, sehingga kami memutuskan kajian akhir,” ucap Yudha saat ditemui di Kantor Bawaslu Nganjuk, Rabu (6/3/2024).

Menurut Yudha, kemarin pihaknya juga mengundang tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) terkait permasalahan yang terjadi di Kertosono itu.

“Sudah tuntas kajian ahir mas kami sampaikan juga tentang perkembangannya,  jadi sudah tuntas kasus yang ada di Kertosono,” tandas Yudha Harnanto.

Disinggung keterkaitan dua oknum PPK dan Panwas Kertosono apakah ada unsur pidana. Yudha menjelaskan untuk pelanggaran pidana pemilunya tidak memenuhi unsur. Karena kata Yudha di pasal 532 dan 551 jenis deliknya adalah delik materiil.

Menurutnya, materiil ini harus timbul akibat, dan akibat itu harus timbul secara langsung. Misalkan seseorang yang seharusnya dilantik menjadi tidak dilantik, itulah yang seharusnya timbul.

“Ada empat item yang kita kaji bersama tim, cuma dua yang memenuhi syarat, untuk pidananya tidak ada,” ungkapnya.

Yudha menyampaikan, yang pasti pelanggaran etik itu juga terpenuhi. Untuk Panwascamnya ini untuk terlapornya diberhentikan tetap, sama halnya Ketua Panwas kita beri teguran keras termasuk anggota perempuan yang direhabilitasi

“Kita berikan teguran keras untuk Ketua Panwascamnya, selain itu anggota Panwascam yang satunya kita rehabilitasi. Karena memang tidak tahu menahu sama sekali,” ujarnya lagi.

Ketika ditanyakan adanya keterlibatan oknum lain, seperti Jatmiko yang disebut oknum Panwas M. Muksin, Yudha berkata ini bukan lagi terduga.

“Kami sudah memanggil, sudah memeriksa, sudah mengklarifikasi, termasuk ada saksi-saksi, termasuk pihak lain sudah kami minta keterangan, dan memang itu dilakukan oleh dua orang itu, “tegasnya.

“Tidak ada satupun keterlibatan selain oknum PPK dan Panwas, kalau ada pasti ketahuan. Karena itu menjadi alat bukti petunjuk yang menguatkan bahwa memang nama-nama yang disebut itu harus ada benang merahnya, dan harus ada bukti yang menguatkan,” imbuhnya.