FaktualNews.co

Curi 2 Ekor Kambing, Pasutri Pemilik Warung Sate di Bondowoso Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 803 kali Penulis:
Curi 2 Ekor Kambing, Pasutri Pemilik Warung Sate di Bondowoso Ditangkap
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: pasutri tersangka kasus curat, saat diamankan di Mapolsek Grujugan.

BONDOWOSO, FaktualNews.co – Petugas unit Reskrim Polsek Grujugan, Bondowoso berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku pencurian 2 ekor kambing milik korban Ahmad Rosi (40) warga Grujukan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

Pasutri tersangka pencurian 2 ekor kambing diketahui merupakan pemilik warung sate, yakni Fendi Wiradana (40) dan Kholifah (34), istrinya, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Petugas juga mengamankan barang bukti  satu ekor kambing hasil curiannya, dan  mobil honda brio nopol N 1856 ME. Sebab, saat melakukan aksinya, pasutri tersebut  menggunakan mobil berwana kuning tersebut.

Diperoleh keterangan, penangkapan pasutri tersangka curkambing itu, berawal dari laporan korban ke Mapolsek Grujukan pada 28 Februari 2024 lalu, sehingga petugas meneliti rekaman CCTV dilokasi kejadian. Sebab, saat melakukan aksinya pasutri tersebut terekam kamera pemantau.

Bahkan, begitu memastikan pelakunya pasutri pemilik warung sate, petugas langsung menangkap keduanya di rumahnya. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Grujukan, Bondowoso.

“Awalnya kedua tersangka mengelak dituding mencuri 2 ekor kambing milik korban, namun setelah ditunjukan bukti rekaman CCTV, keduanya tidak dapat mengelak lagi,” ujar seorang petugas Polsek Grujugan, Sabtu (9/3/2024).

Kapolsek Grujugan, Bondowoso AKP Achmad Purwanto membenarkan penangkapan pasutri tersangka kasus pencurian 2 ekor kambing. Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan. Selain itu, kedua tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) tersebut, kedua akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid