SITUBONDO, FaktualNews.co-Direktur agen travel PT Berkah Zamzam Wisata, Agustin Eka Trisanti, Situbondo, dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Pasalnya, diduga melakukan penipuan terhadap tiga calon jamaah haji dan umrah sebesar Rp443 juta.
Dalam melaporkan bos agen travel PT Berkah Zamzam Wisata ke Mapolres Situbondo, tiga korban asal Kecamatan Banyuwangi, salah seorang korban bernama Ali Mahmudi (56), didampingi M Ardi Angga Dita, salah seorang kuasa hukumnya ke Mapolres Situbondo.
“Klien kami mendaftar pada 25 Maret 2023 lalu ke PT Berkah Zamzam, dengan janji akan diberangkatkan pada 5 November 2023. Namun tanpa adanya pemberitahuan tiba-tiba ditunda dua bulan,”ujar M Ardi Angga Dita, Rabu (13/3/2024).
Menurut dia, karena terkesan tidak ada itikad baik dari PT Berkah Zamzam, yang sering menunda-nunda pemberangkatan dengan alasan yang tidak jelas, meski tiga kliennya menyetorkan uang sebesar Rp443 juta.
“Sehingga tiga klien saya terpaksa melaporkan Hj Agustin selaku direktur agen travel PT Berkah Zamzam ke Mapolres Situbondo, dengan laporan kasus penipuan dan penggelapan,”kata pria yang dipanggil Ardi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil terlapor.
“Untuk mendalami dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik akan memanggil terlapor untuk diklarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.