Peristiwa

Oknum Guru di Situbondo Dipolisikan, Diduga Melakukan Penipuan Rp250 Juta

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga melakukan penipuan sebesar Rp250 juta,  dengan modus mengaku sebagai agen travel perjalanan haji dan umrah. Oknum guru berinisial Nur (47) warga Perum PLN Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota dilaporkan ke Mapolres Situbondo.

Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban Zamroni (51) warga Jalan Cenderawasih, Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mengatakan, pada pertengahan Agustus 2022 lalu, dia membayar uang ONH plus kepada terlapor sebesar Rp250 juta, dengan janji akan diberangkatkan pada tahun 2023 lalu.

“Namun, karena hingga kini, saya dan istri tidak diberangkatkan. Bahkan, saat dihubungi melalui ponselnya tidak pernah diangkat. Sehingga saya terpaksa melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut ke Mapolres Situbondo,”ujar Zamroni, Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, dirinya percaya membayar ONH plus kepada terlapor Nur atas saran Subianto, yang tak lain suaminya. Mengingat suami terlapor merupakan teman kerja dirinya.

“Sehingga atas saran Subianto, saya membayar uang ONH plus sebesar Rp250 juta. Sebab, berdasarkan keterangan Subianto, terlapor merupakan agen travel perjalanan haji dan umrah ternama di Kota Jember,”kata Zamroni.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami kasus penipuan dan penggelapan terlapor Nur, penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

“Selain itu, kami juga memanggil terlapor Nur, untuk dilakukan klarifikasi,”ujar Iptu Akhmad Sutrisno.