NGANJUK, Faktualnews.co – Camat Kertosono Mashudi Nurul Huda memanggil Kades Tembarak Johan dan Ketua BPD Hendra Dwi Prasetyo terkait kasus dugaan penyalahgunaan DD 2023
“Keduanya kita panggil dari pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Kami sampaikan pertanggungjawaban kepala desa di tahun anggaran itu harus dipenuhi di akhir bulan Maret, tanggal 31 Maret 2024,” kata Mashudi
Menurut Mashudi, focus laporan pertanggungjawaban kepala desa yang harus dipenuhi, yakni laporan keterangan penyelenggaraan desa dari bupati lewat camat. Kedua laporan keterangan penyelenggaraan disampaikan kepala desa melalui BPD serta informasi masyarakat terkait APBDes
“Dari ketiga poin ini akan dipenuhi dalam waktu dekat terutama laporan penyelenggaraan desa. Kemungkinan dalam minggu ini terpenuhi,” jelas Mashudi.
Pria yang akrab disapa Pak Huda tersebut mengatakan, namun terkait dengan informasi yang berkaitan BPD, Huda mengatakan ada surat pernyataan pengunduran diri dari BPD sudah diusulkan ke Nganjuk, tapi sampai sekarang masih belum turun
“Karena ini masih proses, Ketua BPD yang baru lahir dimusyawarakan melalui desa menunjuk Ketua BPD sementara Hendra Dwi Prasetyo,” ujarnya
Berikutnya, Mashudi meminta untuk menahan dulu pelaksanaan kegiatan di 2024 dan itu disampaikan dihadapkan kades dan ketua BPD
“Saya sampaikan ketika ada transfer dari APBN ke desa sudah terpenuhi syaratnya proses penetapan APBDes sudah terpenuhi dan masuk di khas desa, setelah itu kades mengajukan SPP kepada Camat,” ujarnya.
Camat juga mempertanyakan terkait pengunduran yang ada di desa dasar apa juga gak jelas di masyarakat
“Saya juga dapat informasi di lapangan lho mas, apa yang terjadi di Desa Tembarak, ya pean cari sendiri akar permasalahannya,” ucap Mashudi dengan tertawa.