SITUBONDO, FaktualNews.co- Seorang pria bernama Suwarno (46) warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo, sebagai tahanan titipan Polsek Asembagus.
Pasalnya, Suwarno nekat menjual sepeda motor Honda Beat milik mantan istrinya, Suryanti (35) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Penangkapan terhadap Suwarno itu, berdasarkan laporan korban Suryanti ke Mapolsek Asembagus. Sehingga atas laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka di rumahnya.
Kapolsek Asembagus, Iptu Untoro Windu Priyadi mengatakan, jika mantan suami korban ditangkap di rumahnya. Demikian itu setelah penyidik menetapkan Suwarno sebagai tersangka, dalam kasus penggelapan sepeda motor milik mantan istrinya.
“Dia menjual sepeda motor mantan istrinya, yakni motor Honda Beat pemberian dari orang tua korban. Jadi, sepeda motor yang dijual bukan hasil gono-gini,”ujar Iptu Untoro Windu Priyadi, Selasa (19/3/2024).
Iptu Untoro Windu Priyadi menjelaskan, atas perbuatan tersangka Suwarno, terjerat pasal 372, 376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
“Karena tersangka dijerat pasal 372,376 juncto pasal 367 ayat (2) KUHP. Sehingga tersangka Suwarno terancam hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara,”katanya.