FaktualNews.co

Mediasi Tower BTS dengan Warga Lingkungan Bandung Lamongan, PT EMA Mangkir

Peristiwa     Dibaca : 852 kali Penulis:
Mediasi Tower BTS dengan Warga Lingkungan Bandung Lamongan, PT EMA Mangkir
FaktualNews.co/Faisol
Saat mediasi di ruang rapat Airlangga, lantai 3 gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

LAMONGAN, FaktualNews.co-Mediasi permasalahan keberadaan Tower BTS di lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Rabu (20/3/2024) yang digelar di Pemkab Lamongan, menemui jalan buntu. Pasalnya keluhan warga terhadap PT EMA (Epid Menara Assetco) pengelola tower tidak hadir.

Plt Asisten Pemerintah dan Kesra Lamongan, Joko Nursiyanto, menegaskan bahwa Pemkab Lamongan telah menindaklanjuti Surat Pernyataan penolakan warga dan Surat Laporan Camat Lamongan terkait permasalahan Tower BTS di lingkungan Bandung itu.

“Pemkab Lamongan telah melayangkan surat untuk meminta PT EMA agar komunikasi dengan warga terkait tuntutan dimaksud,” kata Joko, Plt Asisten Pemerintah saat mediasi di ruang rapat Airlangga, lantai 3 gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan  Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut, Joko menambahkan, telah meminta PT EMA menunjukkan dokumen perizinan dan melakukan audit kelayakan kekuatan dan kelayakan tower sesuai standart kelayakan yang dilakukan lembaga independen tersebut. Seperti meminta untuk menunjukkan dokumen perijinan dan melakukan audit kelayakan tower mulai tanggal 18 Maret sampai dengan tanggal 30 Maret 2024.

“Apabila hasil audit ternyata tower dapat membahayakan bagi keamanan warga maka agar dilakukan upaya pemindahan tower,” jelasnya.

Pemkab Lamongan sudah memfasilitasi kedua belah pihak dengan mediasi guna menemukan solusi, namun tidak ada iktikad baik dari PT EMA  dengan tidak hadir yang membuat warga kecewa.

“Mediasi bodong. Sejak awal, saya sudah memprediksi kalau pihak PT EMA nggak bakal datang pada mediasi kali ini,” kata Rudi Hartono, Koordinator warga Bandung.

Warga di lingkungan Bandung tempat berdirinya tower BTS telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan kontrak dan mendesak PT EMA untuk menunjukkan dokumen perizinan, melakukan audit kelayakan tower, dan memindahkan tower jika terbukti membahayakan.

“Kalau kita hadir di kantor Pemkab Lamongan ini sekedar pertemuan tanpa ada kehadiran pihak pengelola tower sama juga bohong,” ujar Rudi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Sutrisno, mengimbau agar semua pihak turut menyelesaikan permasalahan ini dengan segera.

“Saya berharap permasalahan antara PT EMA dan warga Bandung ini bisa segera selesai. Karena kalau mediasi terusan-terusan tanpa ada hasil justru akan memperkeruh suasana,” tutur Sutrisno.

Ketidakhadiran PT EMA dalam mediasi ini memicu kekhawatiran warga bahwa perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Kekhawatiran ini diperkuat dengan dugaan bahwa PT EMA tidak memiliki izin SLF yang sah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin