SITUBONDO, FaktualNews.co-Nekat membawa bahan peledak petasan, seorang pria berinisial MH (42) warga Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap tim opsnal Polres Situbondo. Dia ditangkap di jalan Cempaka Situbondo, Jumat (22/3/2024).
Petugas juga mengamankan barang bukti bahan peledak seberat 5 ons, puluhan sumbu petasan, dan satu petasan. Selain itu, petugas juga menangkap perantara dan penjual, yakni HR (69) dan AS (63) warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya MH membawa 5 ons bahan peledak petasan, berawal dari informasi dari salah seorang warga, sehingga petugas langsung menghadang tersangka MH di Jalan Raya, Cempaka, Situbondo.
“Awalnya MH mengelak dituding membawa peledak petasan. Namun saat ditemukan barang bukti bahan peledak seberat lima ons di jok sepeda motornya, sehingga dia tidak bisa mengelak. Dia mengaku membeli dari seseorang dengan harga Rp200 ribu dari warga Ceremi,”kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurutnya, dengan pengakuan MH, petugas berhasil mengamankan dua tersangka asal Ceremi, Kabupaten Bondowoso, yakni HR dan AS, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”bebernya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tiga tersangka masih diminta keterangan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Tiga tersangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,”katanya.