Peristiwa

Edarkan Sabu Oknum Mahasiswa di Lamongan Diamankan Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co-Seorang mahasiswa berinisial YA (20) warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lamongan. Pasalnya, oknum mahasiswa tersebut diduga kuat mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke pihak Polres Lamongan. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di dalam rumah kosong tepatnya di Dusun Widang, Desa Karang, Kecamatan Sekaran didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan bahan keterangan.

“Anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo, Minggu (24/3/2024).

Usai dilakukan penangkapan dan interogasi didapat identitas berisinial YA yang masih berstatus mahasiswa.

“Petugas kemudian menggeledah dan ditemukan barang bukti berupa empat klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip kosong dan satu HP milik pelaku,” ujar Ipda Andi.

Dari rumah kosong tersebut, petugas menggelendeng pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah YA diketemukan 1 satu klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan diatas kasur kamar.

“Oleh polisi barang bukti ditimbang dan memiliki berat 2,92 gram, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan,” Ipda Andi Nur Cahyo.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat setelah pelaku mendapatkan pesanan, kemudian tersangka membeli sabu-sabu tersebut di daerah Sidotopo Surabaya. “Setelah mendapatkannya narkoba tersebut akan diantar ke pemesan,” ungkap Ipda Andi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.