Jember,FaktualNews.co- Sebanyak 153 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Jember telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jember Hendy Siswanto pada Selasa 26 Maret 2024.
Bupati Hendy menyerahkan secara langsung SK tersebut kepada para PPPK formasi tahun 2023 ini.
Ia mengaku lega, para PPPK yang sebelumnya adalah honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama, dan kini mendapatkan kepastian akan pekerjaannya.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara. Saya berpesan bekerjalah penuh keikhlasan dan loyal, tingkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pesan Bupati Hendy Siswanto.
Bupati Hendy menyampaikan bahwa sejatinya PPPK sama dengan PNS, namun PPPK ada batasan masa kerja dan perpanjangan. Sedangkan PNS tidak ada pembatasan hingga dinyatakan pensiun sesuai regulasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, dalam laporannya menyebutkan, Pemkab Jember mendapat alokasi 201 formasi PPPK Tahun 2023. dengan komposisi terdiri dari 109 Tenaga Teknis, 66 Nakes dan 26 Guru.
“Jumlah yang menerima SK hari ini adalah mereka yang telah lulus uji kompetensi dan passing grade,” ujar Sukowinarno.