Ekonomi

Edukasi Keuangan Syariah, OJK Kediri Ajak Awak Media Meeting Zoom

KEDIRI, FaktualNews.co – Dalam rangka menyampaikan perkembangan industri jasa keuangan dan edukasi keuangan syariah, OJK Kediri menyelenggarakan Media Update yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan media update diikuti seluruh peserta puluhan media wilayah kerja OJK Kediri.

Kegiatan ini mengusung tema ‘Industri Keuangan Syariah Dulu dan Kini’. Merupakan salah satu rangkaian Gerak Syariah (Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah) kampanye nasional keuangan syariah yang diinisiasi oleh OJK dilaksanakan selama bulan ramadhan secara serentak seluruh kantor OJK di Indonesia.

Kegiatan Media Update ini menjadi salah satu wadah untuk bertukar pikiran dan update informasi antara OJK dan industri keuangan serta awak media.

Dalam pertemuan tersebut, sambutan dan arahan sekaligus pembukaan oleh Bambang Supriyanto selaku Kepala OJK Kediri menyampaikan, kegiatan media update OJK Kediri merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai wujud sinergi OjK dengan media secara berkesinambungan.

“Kami menyadari betapa pentingnya peran rekan media dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan akselerasi penerapan kebijakan otoritas melalui pemberitaan yang positif dalam menciptakan iklim ekonomi yang kondusif,” Kata Supriyanto, Kepala OJK Kediri, Kamis (28/3/2014).

Ia menuturkan bahwa sejalan dengan semangat mendorong terwujudnya perbankan yang tangguh dan masyarakat sejahtera dimana OJK terus mendorong literasi dan keuangan syariah melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak yang terwujud dalam program Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah atau Gerak Syariah 2024.

“Sebagaimana diketahui bersama Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah tahun 2022 mencapai 9,14 persen dan 12,12 persen. Sementara, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Nasional mencapai 49,68 persen dan 85,1 persen. Tingginya gap antara literasi dengan tingkat inklusi keuangan menjadi latar belakang launching Gerak Syariah dengan mengoptimalkan momentum ramadhan 2024,” ujarnya.

Sementara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  Asep Supaydillah menyatakan, dalam memberikan fatwa atau pernyataan terkait konsekuensi syariah dan produk industri jasa keuangan syariah IndonesiaIndonesia,  pihak DSN-MUI sangat berhati-hati.

“Salah satu contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi perbincangan hangat yaitu tentang pelunasan hutang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo. Jadi jika ada nasabah yang ingin melunasi lebih cepat dari tanggungannya, maka nasabah tersebut harus diberikan diskon. Untuk besarnya berapa bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak.” Jelas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)  Asep Supaydillah

Media Update kali ini menghadirkan narasumber yaitu, Rakyan Gilar Gifarulla Deputi Direktur Grup Literasi Keuangan Syariah OJK, Asep Supyadillah Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Yanik Febriani Area Ritail Transaction Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia Kediri.