FaktualNews.co

Kasus Kekerasan Anak Kandung, Penyidik Polres Situbondo Terkesan Abaikan Proses Hukum

Peristiwa     Dibaca : 519 kali Penulis:
Kasus Kekerasan Anak Kandung, Penyidik Polres Situbondo Terkesan Abaikan Proses Hukum
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Supriyono, salah seorang pengacara senior di Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dua pengacara senior di Situbondo, menilai penyidik Satreskrim Polres Situbondo, terkesan mengabaikan proses hukum, dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya, yang masih balita.

Pasalnya, penyidik lebih mengedepan  kekeluargaan, dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang dilakukan SD (28) warga RT.01 RW.03, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo terhadap anak kandungnya tersebut.

Atik Kristiani mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan penyidik, yang menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak kandungnya. Mengingat angka kekerasan terhadap anak masih tinggi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Situbondo.

“Makanya, saya menilai kebijakan penyidik bertentangan dengan program pemerintah pusat, yang gencar untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Apalagi, kami menilai kebijakan tersebut tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku,”ujar Atik Kristiani, Sabtu  (30/3/2024).

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa, dan butuh penanganan serius dari semua pihak, sebagai upaya pencegahan. Apalagi korbannya diketahui masih berusia sekitar tiga tahunan.

“Kasus kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, melainkan delik biasa yang membutuhkan penanganan serius dari semua pihak. Sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya,”bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Supriyono, salah seorang pengacara senior di Situbondo menegaskan, karena kasus kekerasan terhadap anak merupakan delik biasa. Pihaknya siap untuk  mengawal kasus tersebut, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Situbondo.

“Saya siap melaporkan dan mengawal kasus kekerasan terhadap anak kandungnya. Mengingat pelaku dapat dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak. Apalagi korbannya masih berusia sekitar tiga tahunan,”katanya.

Menurut dia, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Seharusnya penyidik Satreskrim Polres Situbondo lebih mengedepankan proses hukum yang berlaku, bukan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak balita secara kekeluargaan.

“Kalau kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan secara kekeluargaan. Sampai kapan negara ini bebas dari kasus kekerasan terhadap anak. Apalagi, kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang balita perempuan dilempar ayah kandungnya. Namun sebelum dilempar ke tempat tidur di rumahnya, korban dijambak rambutnya ayah kandungnya,  yang disebut-sebut bernama Sandy (26)  warga RT.01 RW.03 Lingkungan Plaosa, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Saat ini, video seorang ayah melempar anak kandungnya yang masih balita itu viral di media sosial (Medsos), baik di grup Watshapp (WA) maupun di Facebook (FB). Praktis, tindakan Sandy dalam video berdurasi 9 detik tersebut  langsung mendapat kecaman dari para netizen.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin