FaktualNews.co

Kapolres Kediri Kota Berikan Penghargaan kepada Personel Berpretasi

Peristiwa     Dibaca : 429 kali Penulis:
Kapolres Kediri Kota Berikan Penghargaan kepada Personel Berpretasi
FaktualNews/Fatur Bari/
foto: Kapolres Kediri Kota berikan penghargaan kepada anggota Polri yang berprestasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji pimpin apel pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi.

Apel pemberian penghargaan yang dilaksanakan Kapolres Kediri Kota di halaman Mapolres Kediri Kota, Senin (1/4/24) dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Kediri Kota, Para Kapolsek, diikuti para personel jajaran Polres Kediri Kota

Personel yang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Kediri Kota atas prestasinya itu, yaitu 23 personel Sat Reskrim dan AKP Andang Wastiyo Kapolsek Mojo yang telah berhasil dan berdedikasi tinggi dalam ungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan kekerasan kepada anak di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kemudian Aipda Slamet Riyadi Paur Subbagstrajemen dan RB Bagren beserta 1 anggota yang berdedikasi tinggi dalam meningkatkan hasil penilaian pelayanan publik Polres Kediri Kota oleh Menpan RB dari nilai C menjadi A-.

Iptu Muh Miftahul Huda, S.H. panit Reskrim Polsek Kediri Kota beserta 7 anggota yang berhasil ungkap kasus curanmor dan Bripda Arsa Yulian Aghata dari Sat Samapta berhasil meraih juara 2 dalam kejuaraan takewondo Kapolri Cup Katagori Kyorugi Putra di Gor Mabes TNI mewakili Polda Jatim.

Sedangkan Aiptu Tarwanto, S.Sos, Ps Kanit 2 SPKT beserta 2 anggota berdedikasi dalam mengamankan ODGJ membawa sajam masuk kedalam salah satu rumah warga di Bandar Lor.

“Atas nama pimpinan tertinggi di Polres Kediri Kota dan selaku Pribadi, saya menyampaikan terima kasih yang setinggi tingginya kepada anggota Polres Kediri Kota yang berprestasi dan loyalitas dalam melayani dan melindungi masyarkat” jelasnya

Menerapkan perilaku sesuai jargon Polres Kediri Kota Sekartaji (Selaras, Karomah, Tangguh dan Terpuji) sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat dituntut melaksanakan tugas secara profesional, proposional prosedural dan akuntabel serta bebas dari pelanggaran,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid