FaktualNews.co

Napiter Bom Gereja Katedral Makassar, Bebas dari Lapas Kelas IIB Lamongan

Nasional     Dibaca : 759 kali Penulis:
Napiter Bom Gereja Katedral Makassar, Bebas dari Lapas Kelas IIB Lamongan
FaktualNews.co/Faisol
Herman salah satu Napiter kasus Bom Gereja Katedral Bebas Murni dari Lapas IIB Lamongan. 

LAMONGAN, FaktualNews.co-Usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun. Narapidana tidak pidana terorisme  (Napiter) Herman alias Abu Difa alias Nurdin (32) kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar yang ditangkap Densus 88 di gudang perusahaan Kosmetik Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dibebaskan Rabu (3/3/2024)  hari ini.

Pemulangan Narapidana Teroris (napiter) keterkaitan kasus ledakan bom Gereja Katedral Makassar dia sebagai driver. Ia kembali pulang ke rumahnya di salah satu Kelurahan Kecamatan Bilingkanaya, Kota Makassar.

“Keluar dari sini rencananya pulang kampung, kumpul sama keluarga,” kata Herman, saat keluar dari pintu Lapas Lamongan, Rabu (3/3/2024).

Dengan mata yang berkaca-kaca, Herman akhirnya bisa bebas usai menjalani hukuman dan dirinya sangat rindu istri dan ke empat anaknya.

“Untuk pekerjaan nanti belum tahu, belum ada gambaran. Tergantung rezeki aja, Allah ngasihnya apa. Yang jelas sekarang fokus sama keluarga aja dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya Herman ditahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1072/PID.SUS/2021/PN JakTim. Kemudian dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada Rabu (15/3/2023) malam hari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lamongan, setelah dikenakan pasal UU RI no 15 tahun 2023 tentang terorisme.

“Yang bersangkutan terkait kasus bom Bali, limpahan dari Rutan Cikeas tanggal 3 April 2021 dan hanya menjalani satu tahun,” tutur Mahrus, Kalapas Lamongan.

Hingga saat ini, lanjut Mahrus, Lapas Lamongan telah membebaskan 5 kali Napiter, memang gambaran untuk Lapas Lamongan salah satu Lapas Napiter di Jawa Timur, salah satunya adanya Lingkar Perdamaian di sini dan itu yang menyebabkan Lapas Lamongan juga ditunjuk untuk melakukan pembinaan deradikalisasi.

“Rencananya dalam waktu dekat pemindahan 2 orang napiter, sekitar bulan 5 atau 6 ke Lapas Lamongan,” tutup Mahrus.

Diketahui Herman menghirup udara bebas, melalui Surat Kemenkumham bernomor:W15.PAS.PAS15-PK.05.01, di Lapas Kelas IIB Lamongan. Sebelumnya pada hari Selasa kemarin telah dilaksanakan kegiatan Program Deradikalisasi kepada Herman, terdiri dari 3 orang dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Ditjen PAS, Satgas wilayah Jatim IDENSOS dan Penyuluh Agama. Dengan dihadiri  Kasi Binadik dan Giatja dan Kasubsi Registrasi dan bimkemasy serta didampingi wali Napiter.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin