FaktualNews.co

Pemkot Surabaya Libatkan RT Hingga Camat, Awasi Pendatang Tak Punya Tempat Tinggal Jelas

Birokrasi     Dibaca : 2538 kali Penulis:
Pemkot Surabaya Libatkan RT Hingga Camat, Awasi Pendatang Tak Punya Tempat Tinggal Jelas
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co- Pemkot Surabaya melakukan pengawasan terhadap perpindahan penduduk pasca lebaran Idul Fitri 2024. Hal ini mengantisipasi pendatang yang masuk ke Surabaya tanpa tujuan atau tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, acap kali terjadi adanya potensi perpindahan masyarakat pasca lebaran. Karenanya, pengawasan juga melibatkan camat, lurah, Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing wilayah kecamatan dan kelurahan.

“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) juga telah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Ketua RT dan Ketua RW untuk melakukan kontrol terhadap penduduk yang masuk di wilayahnya masing-masing,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Surabaya.

Saat ini, jumlah penduduk di Surabaya cukup besar dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Mengutip data Dispendukcapil, jumlah penduduk di Surabaya selama tahun 2023 mencapai 2.987.863 jiwa dan menjadi 3.009.286 jiwa hingga pertengahan Maret 2024 (bertambah 21.423 jiwa).

Apabila menemukan penduduk tanpa status yang jelas, Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke kecamatan dan kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan melakukan pendataan.

“Nanti akan kita tindak lanjuti dengan pendataan penduduk non permanen. Kalau misal di sini (Surabaya) mereka tidak punya pekerjaan, kemudian menjadi beban, mereka harus kembali ke daerah asal,” tegas Eddy.

Eddy mengingatkan, untuk tinggal menetap dan melakukan perpindahan alamat KTP dengan domisili Kota Surabaya saat ini cukup ketat. Sebab, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pemohon dari luar kota tersebut.

Di antaranya, tempat tinggal di satu alamat domisili. “Sebelum mereka disetujui (pindah), kelurahan akan kroscek,” katanya.

“Misal, dia pindah ke alamat Gayungan Gang 3 No. 4, kita cek di lokasi, apakah ada atau tidak. Kalaupun ada, dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu, untuk memastikan secara fisik mereka ada di (alamat) situ,” tandas mantan Kasatpol PP Surabaya ini.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi tenyata pemohon tidak tinggal di alamat yang sesuai, permohonan tidak akan disetujui. “Kalau cuma namanya saja yang penting dapat KTP Surabaya, tidak kita setujui,” lanjutnya.

Pengetatan tersebut untuk memastikan warga Surabaya mendapatkan intervensi secara tepat sasaran. Sebab, selama ini Pemkot banyak menggelontorkan bantuan kesehatan gratis, pendidikan gratis, hingga bantuan sosial untuk warga ber-KTP Surabaya.

“Maka dari itu harus kita cek, jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
tribunnews.com