FaktualNews.co

Tergiur Lelang Mobil dengan Harga Murah, Warga Lamongan Tertipu Ratusan Juta

Kriminal     Dibaca : 759 kali Penulis:
Tergiur Lelang Mobil dengan Harga Murah, Warga Lamongan Tertipu Ratusan Juta
FaktualNews/Ahmad Faisol/
Caption : pelaku digelandang untuk menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satreskrim Poles Lamongan 

LAMONGAN, FaktualNews.co – Mahmud Yunus (45) warga Desa Gampangsejati, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menjadi korban penipuan jual beli mobil lelang, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 124.000.000, Jumat (19/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengatakan. Saat ini, pelaku bernama Ikhwan Hadi warga Jalan Panglima sudirman Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan atau alamat lain Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di unit 1 Satreskrim Poles Lamongan.” Kata Kasatreskrim melalui Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, Jumat (19/4/2024).

Lebih jauh Iptu Sunandar menceritakan kronologis kejadian tersebut. Awal penipuan tersebut pada tahun 2022 dan pelaku menghubungi korban bahwa telah memenangkan lelangan 2 unit mobil berupa Avanza dan X-trail 2004 dengan pembayaran sebesar Rp. 94.500.000,-. Namun hanya mobil Avanza yang pelaku serahkan kepada korban, sedangkan untuk X-Trail yang senilai Rp. 33.000.000,- tidak serahkan karena mobil sudah terlapor jual kepada orang lain

“Dari hasil penjualan Mobil X-Trail, 3 tahun lalu pelaku kembalikan uang kepada pelapor sebesar Rp. 15.000.000,-.” Beber Kanit 1 Pidum Satreskrim Poles Lamongan menceritakan.

Tidak sampai disitu, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan mobil Nissan X-Trail 2010 dari memenangkan lelang. Tergiur dengan mobil dengan harga murah korban membayar mobil tersebut, kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 87.000.000.

“Pelaku kembali menjual mobil tersebut ke orang lain dan hanya mengembalikan uang kepada pelapor korban Rp. 35.000.000,- dan kekurangannya akan dibayarkan setelah BPKB keluar.” Ujar Iptu Sunandar.

Selang beberapa bulan, lanjut Kanit 1 Sunandar, pelaku menghubungi lagi korban dan kembali mengatakan memenangkan lelangan mobil Avanza tahun 2008 dengan harga Rp. 60.000.000,- kemudian korban hanya mentransfer sebesar Rp. 52.000.000,-. Namun mobil tidak kunjung diserahkan dengan alasan mobil di perbaiki di bengkel, setelah itu mobil malah dijual oleh terlapor kepada orang lain.

“Korban yang merasa di tipu hingga 3 kali akhirnya melaporkan peristiwa tersebut, atas kejadian iku pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.” Ungkapnya.

Tim Jaka Tingkir Satreskrim Poles Lamongan melalukan serangkaian penyelidikan di lapangan, kemudian pada tanggal 31 Maret kemarin mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Perum Graha Indah Desa Tambakrigadung dan berhasil mengamankan pelaku, “Pelaku di amankan dan sudah menjalani interogasi pemeriksaan, serta benar yang bersangkutan mengakui perbuatannya.” Pungkas Iptu Sunandar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana  penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid