SITUBONDO, FaktualNews.co-Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp287 juta. Akhmat (56), mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Situbondo dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Senin (22/4/2024).
Penahanan mantan Kades Wringinanom itu, dilakukan setelah Akhmad diperiksa secara marathon di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, dengan status sebagai tersangka kasus korupsi DD, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp287 juta.
Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna orange, mantan Kades Wringinanom ini digiring menggunakan mobil dinas Kejari Situbondo menuju Rutan Kelas IIB Situbondo. Akhmat ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan.
“Awalnya kerugian negara sebesar Rp275 juta, namun setelah dilakukan audit ulang ternyata bertambah besar Rp287 juta, sehingga ada tambahan kerugian negara sebesar Rp12 juta,”ujar Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, melalui Kasi Pidsus Ferry Hari Ardianto, Senin (22/4/2024).
Menurut dia, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk menahan mantan Kades Wringinanom, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus DD tahun 2019 lalu.
“Tersangka dikhawatirkan kabur dan merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya, sehingga dengan pertimbangan tersebut, mulai hari ini (Senin red-) Akhmat ditahan di Rutan Situbondo,”beber Ferry Hari Ardianto.
Akibat perbuatanya, tersangka Akhmat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mantan Kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.