FaktualNews.co

Polemik Tower BTS di Lamongan, Belum Ada Kata Sepakat

Peristiwa     Dibaca : 420 kali Penulis:
Polemik Tower BTS di Lamongan, Belum Ada Kata Sepakat
FaktualNews/Ahmad Faisol/

LAMONGAN, FaktualNews.co – Polemik tuntutan warga untuk membongkar Tower Base Transceiver Station (BTS) hingga tiga kali mediasi menemui jalan buntu. Mediasi pertama, pertemuan antara warga lingkungan Bandung, dengan perusahaan PT. Epid Menara Assetco (EMA) Jakarta, di Kelurahan Sukomulyo, pada Rabu (28/2/2024).

Pertemuan yang digelar di ruang rapat Airlangga tersebut, lantai 3 gedung Pemkab Lamongan dan pertemuan ketiga digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) gedung DPRD Lamongan, Senin (22/4/2024).

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri membenarkan bahwa hasil audensi masih belum ada, dikarenakan perwakilan perusahaan masih belum ada rencana pemanggilan selanjutnya kami upayakan pada Minggu depan. “Senin kami upayakan audensi kembali,” Kata Hamzah, Senin (22/4/2024).

Jika audensi nanti, lanjut Hamzah, pihak perusahaan tidak datang lagi, maka DPRD Lamongan akan buat Panitia Khusus Pansus (Pansus). “Ini sebagai bentuk keseriusan kami, karena sudah masuk urgensi. Bagaimanapun caranya, perkara ini harus tuntas,” Jelas Hamzah.

Terkait sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, Hamzah politisi dari Partai PAN menambahkan, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan (SLF) yang menjadi kewenangan Kabupaten Lamongan dan ada penyampaian dari bagian hukum dimana saat pendirian awal itu ditentukan jarak bangun dan pemukiman warga itu minimal berjarak 10 sampai 100 meter sedangkan aturan di klausul berikutnya sejak tower berdiri itu belum ada pemukiman warga di sekitar.

“Itu yang terjadi ada kejanggalan disitu, kalau mengikuti klausul tersebut warga lebih dulu ada dari pada tower yang berdiri pada tahun 1993. Itu yang akan kami evaluasi nantinya.” Terang Hamzah.

Sementara itu. Hamdani Azhari kepala Dinas Perijinan mengatakan, salinan perijinan sejak perijinan awal berdirinya yang akan dipersiapkan pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan perusahaan.

Perusahaan semi raksasa ini jadi sebenarnya itu bukan wewenang Pemkab Lamongan, kami terus berusaha melaporkan. “Kami akan terus menghadapi perusahaan raksasa tersebut. Karena izin semuanya langsung ke kementerian.” Ujar Hamdani.

Sedangkan Kepala Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (Perkim), Fahrudin Ali Fikri menjelaskan kepada warga Lingkungan Bandung bahwa SK tower BTS diterbitkan berlaku 2022-2027. Permasalah keselamatan dan potensi bahaya bagi warga Bandung. Disitu banyak antena yang dimiliki provider yakni Indosat dan Suara Lamongan. “Upaya kami dipanggil dan di surat kan. Hingga saat ini pihak terkait ingin mengecek kelayakan Tower melalui lembaga konsultan.” Jelasnya.

Sementara itu, saat mediasi ketiga tadi, warga hanya minta kerjasama mulai hari ini tower BTS harus di off kan atau nonaktifkan dan harus dibongkar karena berdiri didalam permukiman padat penduduk. Permintaan tersebut oleh Diskominfo sudah merekomendasikan terkait hal tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid