Peristiwa

Mantan Caleg DPRD Jatim Dilaporkan ke Polres Situbondo, Diduga Gadaikan Mobil Rental

SITUBONDO, FaktualNews.co-Mantan Calon Legislatife (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Timur, yang meliputi Kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, berinisial MR dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Pasalnya, mantan Caleg perempuan dari salah satu partai politik (Parpol) warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo itu diduga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga nopol  L 1324 JS milik rental, dengan pelapor Wigianto Wahyu (29) warga Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Diperoleh keterangan, terungkapnya MR menggadaikan mobil rental itu, berawal saat terlapor MR pada 25 Pebruari 2024 lalu, menyewa mobil Suzuki Ertiga milik korban Wigianto yang dikelola Antok, warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.

Saat itu, dia menyewa mobil korban selama dua hari, namun hingga kini mobil rental tersebut belum dikembalikan, dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, setelah diselidiki ternyata mobil Suzuki Ertiga digadaikan sebesar Rp30 juta kepada Husen warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Bondowoso.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Polres Situbondo. Mengingat terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor. Bahkan, janji untuk menyelesaikan hanya merupakan isapan jempol belaka,”ujar Wigianto, didampingi Antok, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Selasa (23/4/2024).

Sementara itu, MR saat dihubungi melalui ponselnya, berjanji akan segera menyelesaikan kasus penggelapan mobil tersebut. “Insya Allah dalam  minggu ini selesai mas,”jawabnya singkat.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan penggelapan mobil rental, dengan terlapor RR warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

“Saat ini, penyidik sudah memanggil pelapor, untuk diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata Iptu Akhmad Sutrisno.