PCNU Situbondo Merespon Wacana Eks Lokalisasi GS Jadi Wisata Karaoke
SITUBONDO, FaktualNews.co-Ada perbedaan pendapat antara Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) dan Pengurus Cabang Nahdlatul (PCNU) Situbondo. Menanggapi wacana disulapnya eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) menjadi wisata karaoke, seperti yang digulirkan Dinas Parawisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemkab Situbondo.
Sebelumnya, Ketua DP MUI Kabupaten Situbondo, Habib Muhammad Abu Bakar Al Muhdar, menolak dengan tegas wacana perubahan tersebut. Demikian ini karena dikhawatirkan akan menjadi praktik prostitusi terselubung, sehingga sulit untuk kontrol keberadaannya.
Sedangkan PCNU Situbondo justru setuju akan disulapnya eks lokalisasi GS menjadi wisata karaoke. Dengan tujuan, untuk menghilangkan image negatif GS Desa Kotakan, Kecamatan Kota, yang dikenal sebagai salah satu lokalisasi terbesar di Kabupaten Situbondo. Namun, PCNU Situbondo menyertakan beberapa catatan.
Ketua PCNU Situbondo, KH Muhyidin Khatib mengatakan, jika hiburan karaoke merupakan hal yang legal. Bahkan, berdasarkan undang-undang usaha karaoke diperbolehkan.
“Karaoke merupakan tempat hiburan, dan karaoke itu dapat dilihat semua orang. Bahkan, dilaksanakan secara terbuka. Selain itu, usaha karaoke secara hukum legal,” ujar KH Muhyidin Khatib, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, diakui untuk merubah image negatif eks lokalisasi GS memang tidak mudah. Makanya, pihaknya setuju dengan wacana dirubahnya menjadi wisata karaoke. Tujuannya, untuk menghilangkan pratik prostitusi di eks lokalisasi GS secara bertahap.
“Karena untuk membersihkan praktik prostitusi di eks lokalisasi GS sangat sulit. Makanya, dengan wacana dirubahnya menjadi wisata karaoke, sehingga perubahan tersebut bisa merubah image negatif ke image positif GS secara bertahap, namun harus disertai pengawasan yang ketat,”bebernya.
Kiai Muhyidin menambahkan, meski dirinya belum diajak koordinasi tentang wacana perubahan tersebut. Namun, dalam menyetujui disulapnya eks lokalisasi GS ke wisata karaoke, pihaknya menyertakan beberapa catatan, seperti harus ada edukasi ada konsep yang jelas, bahwa karaoke yang diadakan itu sebagai alternatif itu tidak berbau pelacuran.
“Selain itu, wisata karaoke tersebut juga tidak berbau pelanggaran etik atau norma Islam, itu yang harus diperketat. Namun jika murni untuk hiburan masyarakat ya itu wajar-wajar saja, walaupun saya tidak bilang itu benar secara mutlak,”pungkasnya.