Nasional

Operasional Kapal Hisap Pasir di Lamongan Tak Berizin Dihentikan KKP

LAMONGAN, FaktualNews.co-Satu unit kapal hisap pasir yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Lamongan, diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (26/4/2024).

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menyampaikan, KKP melakukan penghentian sementara aktivitas operasional kapal keruk hisap pasir (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan.

“Potensi kerugian sampai 300.000 metrik. Intinya negara hadir menertibkan, KKP terus memantau kapal-kapal dan kami pastikan akan dilakukan pemeriksaan untuk mengaktifkan jangan sampai operasional seperti ini tidak berizin,” ujar Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho Saksono. Jumat (26/4/2024).

Lebih jelasnya Ipunk mengatakan, pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Supaya pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” jelas Dr. Pung Nugroho Saksono.

Ipunk menambahkan, pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat undang-undang Cipta Kerja. Namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.

“Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya,” katanya.

Nanti, Ipunk menambahkan, jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha.

“Apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” tegasnya.

Ipunk juga berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.

“Harapan kami dapat tetap tertib, dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” tuturnya.

Lebih jauh, Ipunk mengaku, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” imbuhnya.

Diketahui kronologis kejadian berdasarkan data dan informasi intelijen command center KKP (Pudal Ditjen PSDKP) 30 Desember 2023 diketahui Kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada tanggal 17 Januari 2024.

“Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian utaranya, maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan,” terang Ipunk.

Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal tersebut sedang melakukan kerja keruk dan dumping di perairan Lamongan, sementara dokumen PKKPRL tidak ada.

“Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut,” pungkas Ipunk.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.