LAMONGAN, FaktualNews.co-Membutukan sebanyak 67.911 dukungan yang tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan sebagai syarat bakal pasangan calon perseorangan untuk mengikuti Pemilukada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan yang terus melakukan persiapan, salah satunya terkait syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen.
“KPU Lamongan telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024 sesuai dengan SK KPU Lamongan nomor 1457 tahun 2024,”kata Ketua KPUD Lamongan Mahrus Ali, Selasa (30/4/2024).
Calon pasangan dari jalur independen atau perseorangan syarat minimal dan persebaran dukungan yang harus dipenuhi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024.
“Dokumen formulir Model B1-KWK Perseorangan, Model pernyataan, identitas, pendukung, kwk, dan template excel penginputan data pendukung dapat diunduh melalui situs KPU Lamongan,” ujar Mahrus.
Sementara itu, untuk waktu pemenuhan persyaratan, dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 dan penetapan syarat minimal dukungan tersebut berdasar jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Untuk penyusunan DPT dalam Pilkada Lamongan 2024 masih akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Mahrus.
Lebih jauh, Mahrus menambahkan, syarat dukungan yang sudah terkumpul kemudian dicantumkan di dalam formulir B.1KWK atau dokumen memuat persetujuan pemberian dukungan yang ditunjukkan dengan bukti KTP.
“KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Lamongan 2024,”terangnya.
Selain itu, untuk dokumen lain yang diunggah secara daring, salah satunya adalah ijazah calon perseorangan.
“Terdapat dokumen lain yang diisi karena menyangkut identitas, seperti nomor telepon dan alamat email pendukung yang tujuannya adalah untuk verifikasi faktual,” papar Mahrus.