Peristiwa

Tinggalkan Dinas Sebulan, Dua Oknum Anggota Polres Lamongan Disanksi PTDH

LAMONGAN, FaktualNews.co-Dua oknum anggota Polres Lamongan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH terhadap dua oknum anggota Polres Lamongan Brigadir BA dan Bripka FS dilakukan Senin (29/4/2024).

Kedua oknum tersebut diduga terlibat kasus melanggar kode etik Polri lantaran terduga melakukan pelanggaran menghindarkan tanggung jawab dinas yaitu meninggalkan dinas tanpa keterangan dan tanpa izin pimpinan.

Keduanya lebih dari 30 hari berturut turut dan melanggar pasal 21 ayat 3 huruf (e) perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia  pasal 11 huruf (c), pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI no 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia.

Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat menghadiri pengingatan hari buruh internasional atau May Day di Dinas Tenaga Kerja bersama para pekerja dan buruh, yang mengatakan bahwa pada Senin (29/4/2024) lalu di halaman Mapolres Lamongan telah dilaksanakan upacara PTDH dua anggota Polres Lamongan menerima sanksi PTDH.

“Upacara PTDH Senin kemarin merupakan wujud relaksasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri,” kata Kompol Akay Fahli saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).

Sebelumnya keduanya sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam. Pencopotan itu adalah kebijakan pimpinan Polri dan upacara PTDH yang dilaksanakan secara absentia Senin kemarin.

“Ini harus dijadikan pelajaran bagi anggota Polri yang lainnya, serta merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personel,” ujar Kompol Akay Fahli.

Upacara PDTH dipimpin langsung Kapolres Lamongan dan diikuti seluruh anggota, termasuk perwira, kapolsek jajaran, ASN maupun PHL. Kini keduanya dinyatakan bukan lagi sebagai anggota Polri, melainkan resmi sebagai masyarakat sipil biasa.

“Dalam penegakkan hukum di wilayah Polres Lamongan, tanpa tebang pilih dan tetap memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu,”pungkas Kompol Akay Fahli

Diketahui sebelumnya, selain Brigadir BA dan Bripka FS, dua anggota Polres Lamongan Bripka AM dan Bripka BW juga mendapat sanksi PTDH pada Tahun 2021 yang juga tersandung kasus penipuan.