LAMONGAN, FaktualNews.co-Berbekal studio foto, pelaku berinisial IV (24) warga Dusun Kebonsari, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan harus berurusan dengan penegak hukum. Demikian ini karena diduga melakukan penipuan kepada pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan nikah.
Petugas mengamankan terduga pelaku pemilik Ivanda studio (studio foto prewedding) setelah pasangan calon pengantin mendatangi Polsek Paciran untuk melaporkan terduga pelaku IV oleh korban penipuan bernama Sari Tirta Purwaningsih, (26) warga Jalan Pemuda, Kecamatan Brondong, Lamongan usai mentransferkan uangnya sebanyak Rp 3 juta.
“Korban yang sudah mentransfer merasa ditipu lantaran terduga pelaku pada saat acara hari H tidak hadir untuk melakukan pemotretan,”kata Ipda Andi Nur Cahya, Kasi Humas Polres Lamongan. Selasa (30/4/2024).
Korban yang melapor mengaku tergiur dengan promosi yang dilakukan Ivanda studio melalui media sosial Instagram dan Facebook.
“Yang bersangkutan memasang iklan foto prewed di aplikasi Instagram dan Facebook, dan setelah ada kesepakatan para korban di suruh mentransferkan uangnya untuk foto prewed, dan setelah foto prewed dilaksanakan namun hasil cetak foto tersebut tidak di berikan kepada korbannya,” jelas Ipda Andi Nur Cahya.
Selanjutnya petugas mendatangi Ivanda studio dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.
“Para korban saat ini sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,”pungkas IPDA Andi.