Birokrasi

UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun hingga Tunjangan BPJS

JAKARTA, FaktualNews.co-Kepala desa (kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/4/2024).

Uang pensiun itu akan menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. Bagian penjelasan pasal itu juga menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa ini juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Tak hanya soal uang pensiun, aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Kendati demikian, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa maksimal 16 tahun.

Beleid itu juga mengatur soal penetapan calon kepala desa tunggal bisa langsung menang tanpa pemilihan.

Aturan tersebut dituangkan dalam pasal baru, yaitu 34A. Pasal tersebut mengatur mekanisme untuk menyikapi kemungkinan hanya ada satu calon dalam pilkades.