SURABAYA, FaktualNews.co-Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang telah menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku diamankan di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana TPPO, Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan dalam sambungan telepon, Senin (13/5/2024).
Ketujuh orang yang diamankan di antaranya seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial YK alias Yeyen asal Ogun Komering Ilir, Sumatera Selatan. Lalu enam lainnya laki-laki, yakni RS, AM, SS, RI, AS dan EM (masih di bawah umur).
“Mereka sudah [jadi tersangka] saat ini masih kami kembangkan,” lanjutnya.
Melalui keterangan pers yang diberikan, Hendro menyampaikan, para pelaku sejauh ini telah menjual setidaknya enam anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai PSK sejak Bulan Januari 2024 lalu.
Yeyen dikatakannya bertindak sebagai muncikari, sedangkan enam lainnya sebagai joki yang bertugas mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Saat mendapatkan tamu, Yeyen kemudian meminta jasa perias untuk mendandani anak-anak di bawah umur sedemikian rupa hingga terlihat dewasa. Aksi ini dilakukan di apartemen wilayah Semampir, Kota Surabaya.
Usai semuanya beres, anak-anak yang mereka sebut para engel tersebut digiring ke hotel lain.
“Sesampainya di Hotel, Yeyen membooking empat kamar. Yang mana tiga kamar dibuat eksekusi melayani tamu. Sedangkan satu kamar dibuat untuk kantor yaitu untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat,” bebernya.
Miris, setiap engel dipaksa melayani sepuluh hingga 20 pria hidung belang. Meski telah dijajakan, Yeyen tidak pernah memberi bayaran kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Tersangka Yeyen tidak memberikan uang hasil dari pelanggan, namun ia kuasai sendiri. Dengan alasan para korban [anak-anak yang dijual] berhutang kepada tersangka untuk biaya hidup sehari-hari,” tutup Hendro.
Para pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 17 Undang-undang TPPO anak di bawah umur.