Peristiwa

Anak Pemilik Kost di Lamongan Dirudapaksa Pria Asal Pamekasan

PURA-PURA NUMPANG NGECAS HP

LAMONGAN, FaktualNews.co-Setelah diberi izin numpang charger handphonenya, AA (29) warga Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura merudapaksa SDN (17) anak perempuan pemilik kos di Lamongan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (23/5/2024) dini hari di Gang Mlaten, Kelurahan Jetis, Lamongan tempat kos-kosan pelaku. Entah setan apa yang merasuki pelaku AA hingga tega menggerogoti anak perempuan berusia 17 tahun yang ditinggal sendirian di kos-kosan.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya. Diceritakan kejadian bermula pelaku yang juga penghuni kos  tersebut berpura-pura ingin menumpang charger HP di kamar korban. Tiba-tiba dengan diam-diam pelaku mendekati korban kemudian mendorong dan membaringkan korban sambil menindihnya.

Korban sempat memberontak dengan cara mendorong agar pelaku tidak menindihnya dari atas. Namun usaha korban tetap tidak kuat, pelaku dengan nafsu birahinya membuka tanktop pakaian yang dikenakan korban dan memaksa melakukan persetubuhan.

“Setelah masuk kamar, pelaku kemudian mengunci pintu. Korban sempat melawan, dengan meronta-ronta untuk terlepas dari dekapan pelaku dan melancarkan aksi bejatnya selama 5 menit kepada korban,” jelas IPDA Andi, Rabu (29/5/2024).

Usai melakukan rudapaksa korban merasa kesakitan di kemaluan, setelah pelaku mengeluarkan cairan sperma yang ditaruh di perut korban. Usai melampiaskan hasrat dan nafsu bejatnya AA kabur dari kamar korban dengan rasa puas.

Tidak terima dengan perlakuan bejat pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Lamongan berhasil meringkus AA di rumahnya Dusun Tengginah, Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, pada pukul 03.30 WIB,” ujar Ipda Andi Nur Cahya.

Dalam pemeriksaan penyidik AA mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.