Peristiwa

OJK Kediri Gelar Journalist Class Cegah dan Edukasi Terhindar Pinjol serta Investasi Bodong

KEDIRI, FaktualNews.co – Guna mencegah dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal dan investasi bodong. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri berkolaborasi dengan awak media, menggelar Journalist Class 2024.

Kegiatan Journalist Class kali ini dilaksanakan di salah satu hotel di area Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, Rabu (29/5/2024/.

Kegiatan ini dengan mengusung tema ‘Upaya Pelindungan Konsumen pada Industri Keuangan ” Dalam rangka sharing informasi teraktual isu-isu terkini maupun penyampaian materi untuk menambah wawasan dan pemahaman insan media”.

Dalam sambutannya Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto menyampaikan, berdasarkan tabulasi data layanan konsumen pihaknya melihat restrukturisasi pembiayaan pay later dan Fintech P2P Lending serta Sistim Layanan Informasi Keuangan yang dikenal SLIK, menjadi 5 topik konsultasi pengawas dan pengaduan di OJK Kediri.

Selain itu, penanganan pinjol dan investasi ilegal juga masih menjadi headline dibeberapa media. Beberapa permasalahan yang dihadapi konsumen pada umumnya dilatarbelakangi kurangnya literasi dan pemahaman mengenai produk jasa keuangan yang berdampak pada ready skoring di SLIK.

“Dengan kegiatan Journalist Class ini, semoga insan pers dapat berperan sebagai partner OJK Kediri untuk menyebar luaskan informasi kepada masyarakat dalam rangka edukasi dan peningkatan literasi maupun inklusi keuangan,” papar Bambang Supriyanto.

Bambang berharap dengan kegiatan Journalist Class ini dapat semakin mempererat sinergi dan kolaborasi antara insan pers OJK Kediri khususnya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Karena kami OJK Kediri kewalahan dalam mengedukasi masyarakat, agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi ilegal kalau diakumulasi mencapai triliunan rupiah.

“Kami berharap insan pers bersama-sama dengan OJK Kediri untuk mengedukasikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol dan investasi ilegal,” tutup Bambang Supriyanto.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Yakni Hudiyanto menyampaikan materi terkait “upaya Pelindungan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan”.

Yudianto Yakob menyampaikan materi terkait “Pengawasan Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Layanan Pay Later”, Mokhamad Eka Gondang menyampaikan materi terkait “Pengawasan Penyelengaraan Layanan Fintech Peer to Peer Lending”, dan Ahmad Tri Cahyono menyampaikan materi terkait “Sistim Layanan Informasi Keuangan atau SLIK”.